Peredaran Miras di Kaur Makin Marak, Ketua LSM Lippan Jaya Bersikap

Kaur Bengkulu, ||| INDOKU.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, kian mengkhawatirkan. Hampir di setiap desa, usai pesta resepsi pernikahan, ditemukan botol-botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, termasuk Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Aseprianto, yang memberikan pernyataan pada Minggu (12/1/2025).

Aseprianto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama jajaran Polsek Kaur Selatan, hingga saat ini masih ditemukan warung-warung yang secara terbuka menjual berbagai jenis minuman beralkohol hingga larut malam. Hal ini menunjukkan bahwa para penjual miras tampaknya merasa dimanjakan oleh kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Dampak negatif dari miras sangat membahayakan, tidak hanya bagi orang dewasa, tetapi juga remaja, bahkan anak-anak di bawah umur. Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih keras dalam memberantas para penjual minuman keras,” tegas Aseprianto.
Ia juga mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 55 Ayat (1): “Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 79 Ayat (14): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Ketua LSM Lippan Jaya berharap pihak berwenang dapat segera bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk peredaran miras.
(ADI)