Skip to main content

25 Pengurus Dan Anggota Selesai Di Sidik, Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Dari hari Senin kemaren (18/01/21) hingga Rabu malam (20/01/21) Sebanyak 25 orang anggota dan pengurus Koperasi Merpas Jaya Abadi (MJA) diperiksa di Polsek Nasal, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Pemeriksaan Untuk di mintai keterangan mengenai dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum ketua Koperasi MJA Desa Merpas yang di duga telah terjadinya pelelangan kapal nelayan bantuan yang bersumber dari Kementrian Kelautan Perikanan Rabo (20/01/2021).

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat di konfirmasi oleh wartawan bendehara dan sekretaris koprasi MJA disaat keluar dari ruangan penyidikan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam,disaat ditanyai tentang dugaan jual beli perahu mesin dari Kementrian Kelautan Perikanan melalui Dinas Perikanan kabupaten Kaur

Dan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu di konfirmasi belum bisa mengasih keterangan terkait penyidikan di Polsek Nasal yang berjalan selama Tiga hari tersebut.

Ketua kelompok MJA inisial SU yang juga sebagai salah satu anggota lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kaur sampai saat ini belum bisa di konfirmasi

(Adi).