Skip to main content

ASN PPPK Kabupaten Kaur Rangkap Jabatan Anggota BPD, Aturan Di Kabupaten Kaur Menjadi Pertanyaan.

Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID -Guru PPPK di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu rangkap jabatanย  sebagai anggota BPD di beberapa desa. Rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepadaย  pekerjaan nya sebagai PPPKย  Guru dan Anggota BPD yang rangkap jabatan/ double job namun sampai saat ini belum ada jawaban aturan di kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.Sabtu, (24/08/2024).

Hasil penelusuran awak media, rangkap jabatanย  atau yang di sebut double jobย  ย setelah dilantik beberapa tahun yang lalu, yang bersangkutan merupakan anggota BPD dan Guru lulusan PPPKย  dan PNS. Di beberapa kecamatan kabupaten kaur.

Kerja dua tempat PPPK dan BPD

Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap Jabatanย  atau dobel job.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PPย  pada PPPK, sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Kepala Dinas PMD kabupaten kaur Bapakย  Suhadi ,ST mengatakan, kami belum ada laporan dari pihak manapun tentang rangkap jabatan atauย  double job ini .Namun ,terimakasih atas informasinya yang di berikan saat ini.

",Kami akan menelusuri tentang aturan rangkap jabatan BPD dan PPPK. Pihakย  kami belum bisa untuk memutuskan kanย  tetang informasi semua ini. Dan juga pihak kami akan melaporkan kepada Bupati kaur.kami berharap kepada pihak media dan seluruh masyarakat agar menunggu tidak lanjut tetang laporan rangkap jabatan ini,'tutup Suhadi ST. Rabu,(14/08/2024).

Pada hari Jum'at,(23/08/2024).awak media INDOKU.ID. Menghadap ke bupati kaur H Lismidianto SH.MH,untuk mempertanyakan aturan kerja dobel job di kabupaten Kaur PPPK dan BPD, namun salah satu staf memberikan tahukan bahwa Bupati kaurย  H Lismidianto SH.MH, memberi tahukan awak media untuk menghadap ke kepala dinas PMD Suhadi,ST.ย 

Kepdin PMD Suhadi ST, sampai saat ini belum bisa tersambung untuk di hubungi lewat telpon WA.

Dan juga sampai hari ini, awak media mewakili masyarakat kabupaten kaur untuk mempertanyakan aturan kerja dua tempat PPPK dan BPD ke pemerintahan kabupaten kaur belum ada hasilnya.

(Lukman Suhadi)