Skip to main content

Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.

INDOKU.ID | kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi  Internet Media Sosial,  kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa,  hal ini dapat disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet media sosial  Seolah lupa aturan hukum UU ITE Negara.  Selasa 15/02/2023

 

Di kabupaten KAUR Salah satu yang  sering terjadi adalah kasus penghinaan atau  sengaja mencemarkan  namabaik seseorang melalui internet media sosial seperti Facebook dan grup Wa " ,  Dikecamatan kaurSelatan contohnya Desa jembatanDua ada salah satu Oknum perempuan  sebutsaja selebewtua  dari dulu terus  menerus suka menghina, memfitnah orang lewat akun Facebook , Tampa berkoordinasi terlebih dahulu kebenaran 

Kepaladesa jembatandua Aseprianto saat ditanyai Awak media  menyampaikan sebenarnya saya sudah tau dari laporan warga perempuan itu sering sebar pitnah berulang ulang , dan  oknum perempuan itu sengaja belum  saya ditindak lanjuti `,Ungkapan  hatiku percaya penuh  Masyarakat desa jembatandua  lebih cerdas  berhati hati menggunakan Sosialmedia. Kalaupun ada masalah lebih baik temui orangnya atau  koordinasi duduk bersama bisa lewat pemerintah desa Babinsa  Babinkantibmas ,Dibandingkan berkoar koar didunia  internet ( akun Facebook) atau ( grup Wa ) 

"Saya harap pada Oknum SelebewTua Stoplah  kebiasaan mempitnah , mencaci , menghina orang lewat sosial (Jadilah Orang sehat). Janganlah menuduh Orang selalu salah karna belum tau apakah diri sendiri  selama ini sudah benar ', tutur Aseprianto 

Redaksi 369