Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.
INDOKU.ID | kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi Internet Media Sosial, kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, hal ini dapat disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet media sosial Seolah lupa aturan hukum UU ITE Negara. Selasa 15/02/2023
Di kabupaten KAUR Salah satu yang sering terjadi adalah kasus penghinaan atau sengaja mencemarkan namabaik seseorang melalui internet media sosial seperti Facebook dan grup Wa " , Dikecamatan kaurSelatan contohnya Desa jembatanDua ada salah satu Oknum perempuan sebutsaja selebewtua dari dulu terus menerus suka menghina, memfitnah orang lewat akun Facebook , Tampa berkoordinasi terlebih dahulu kebenaran
Kepaladesa jembatandua Aseprianto saat ditanyai Awak media menyampaikan sebenarnya saya sudah tau dari laporan warga perempuan itu sering sebar pitnah berulang ulang , dan oknum perempuan itu sengaja belum saya ditindak lanjuti `,Ungkapan hatiku percaya penuh Masyarakat desa jembatandua lebih cerdas berhati hati menggunakan Sosialmedia. Kalaupun ada masalah lebih baik temui orangnya atau koordinasi duduk bersama bisa lewat pemerintah desa Babinsa Babinkantibmas ,Dibandingkan berkoar koar didunia internet ( akun Facebook) atau ( grup Wa )
"Saya harap pada Oknum SelebewTua Stoplah kebiasaan mempitnah , mencaci , menghina orang lewat sosial (Jadilah Orang sehat). Janganlah menuduh Orang selalu salah karna belum tau apakah diri sendiri selama ini sudah benar ', tutur Aseprianto
Redaksi 369