Skip to main content

Dalam Pemberantasan Korupsi, Ada Oknum Mencoba Melemahkan Kinerja KEJARI Kaur

INDOKU.ID | Bengkulu, Kaur-
Dalam penindakan kasus korupsi di kabupaten kaur yang begitu banyak, Ada oknum yang mencoba mencegal serta melemahkan kinerja Kejaksaan Nergeri Kaur. Namun pihak kejaksaan tidak akan pernah gentar dalam pengungkapan kasus korupsi. Selasa (04/4/2023)

Foto

Seperti penyampaian Kejari Kaur M. Yunus, SH, MH, bahwa belakangan ini terdapat ada oknum oknum yang ingin melemahkan kinerja Jaksa di Kejari Kaur.

"Ya beberapa pekan belakangan ini ada oknum oknum yang ingin melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Kaur. karena saat ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi besar yang sedang ditangani atau diproses penyidik Kejari Kaur, pelemahan ini seperti menghambat dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan." Jelas Kejari Kaur, Selasa 4-4-2023.

Kejari menambahakan, sekarang pun sudah ada oknum yang mengaku wartawan ingin mempengaruhi proses penegakan hukum, Namun kami terkhusus kejaksaan negeri kaur tidak akan gentar.

"Ini lah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi, berupa tingginya tuntutan hukum pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, yang kami tuntut 7 tahun penjara, denda 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta uang ganti rugi sebesar 460 jutaan atau dikenakan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan penjara, apabila pihak terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara ini." Tutup kejari dengan nada tegas.

Kajari juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Kaur, yang sudah mendukung pihak Kejari Kaur dalam memberantas kasus korupsi di Kabupaten Kaur.

Hen Hen