Skip to main content

Diduga Pemdes Air Pahlawan Tidak Transparan, Terlihat Papan Informasi Pembangunan Rabat Beton Tak Terpasang

Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID -Kepala Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, di duga tidak transparan dalam penggunaan rabat beton untuk di Tahun 2024, terlihat jelas tak terpasang papan informasi anggaran dalam pembangunan Rabat beton,padahal Dana Desa (DD) sudah teralokasi. Jum'at,(30/08/2024).

Pembangunan jalan

Dana Desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia, adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa. Pantauan awak media INDOKU.ID, di Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal, bahwa tidak ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan anggaran pembangunan rabat beton Tahun 2024,

Sebagai mana kita ketahui bahwa Pemerintah desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam pembangunan atas musyawarah bersama masyarakat, Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan desa.

Saat awak media mau konfirmasi dengan kades lewat WA, Tetang kegiatan pekerjaan rabat beton dengan angaran Dana Desa (DD) Tahun 2024. Tidak di sambung dan chat tidak di buka. Dan juga awak media secara langsung ke rumah kades Air Pahlawan sampai sore tidak ketemu. Sampai saat ini belum ada jawaban, sehingga berita ini di naikkan, secepatnya awak media akan koordinasi ke dinas bersangkutan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di desa masing -masing. Belum semua masyarakat mengetahui status Dana Desa (DD). Bahwa Dana Desa (DD) pada hakekatnya adalah milik masyarakat, dimana aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Pembangunan jalan

Dari keterangan ketua DPD APPI Ifsan Sumarli (Eef) menyampaikan",Sebenar menurut saya papan informasi ( Apebedes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada.

" Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada desa tersebut, dan penggunaanya secara transfaran," ucapnya Eef.

Untuk pengawasan di lapangan, menteri desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD, mulai dari besar dana yang diterima hingga penggunaan dana yang terealisasi secara rutin. Bahkan menteri desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal kabupaten kaur.

Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah desa Air Pahlawan. Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan Pusat, dengan demikian agar Pemerintah desa Ujung Teran memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

Dari hasil penelusuran awak media INDOKU.ID, diduga Kepala Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal. Dari menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2024. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara di sini bisa jadi di duga ada indikasi KKN. (ADI)