Edaran Bupati Kaur Terkait ASN
Indoku.ld l Kaur - Bupati kabupaten Kaur H.Lismidianto.SH.MH mengeluarkan surat edaran tentang aparatur sipil negara
Edaran Bupati Kaur tersebut menyangkut dengan hari kerja aparatur sipil negara
Senin sampai kamis jam kerja masuk pada pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.00
Untuk hari Jumat jam kerja masuk pada pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.30 wib
Khusus organisasi perangkat daerah yang belum memiliki absensi sidik jari bisa menggunakan absensi manual
Bupati menginstruksikan kepada seluruh opd untuk senantiasa melaksanakan apel 2 kali dalam satu hari,apel pertama saat masuk dan apel kedua saat pulang kantor
Re