Skip to main content

Gakumdu Rapat Bersama Proses Laporan Dugaan " Politik Uang "

Indoku.id l Bengkulu,Kaur - Dugaan politik uang terstruktur sistimatis dan masif yang terjadi pada malam Minggu yang dilakukan tim dari paslon Bupati Kaur nomor 1 Gusril Pausi dan Medi Yuliardi sebagai mana diatur dalam pasal 187.A UU RI No.10 tahun 2016.

Erlan sebagai pelapor mengatakan dugaan keterlibatan Asn dan oknum tertentu melanggar UU diatas dan dengan alasan tersebut saya melaporkan dugaan politik uang ke Gakumdu Kaur dengan uraian berikut :

1. RA desa Batu Lungun kec.Nasal
2. Nu (PNS) alamat Desa Tanjung Beringin
3. HA (PNS) alamat desa Padang Petron
4. HA Batu Lungun kec.Nasal
5. Ju (Kades Pasar Jumat) kec.Nasal
6. An alamat Muara Dua kec.Nasal

Sebagai saksi Dua orang sebagai berikut : 

1. Din Martin Salim alamat desa Pasar Lama
2. Indra Gunawan,alamat Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan

Barang Bukti yang kami serahkan terdiri atas 6 buah amplop bertuliskan Medi Juliardi - satu bundel data mata pilih sekecamatan Nasal - satu lembar STNK Nopol BD 1824 PS - sembilan buah amplop kecil warna kuning - 21 amplop besar warna putih - 9 buah amplop kecil warna putih - 1 Lembar pengenal KPU Kab.Kaur warna kuning - 2 Lembar data kendaraan dinas - 1 buah buku pedoman tenaga kerja Kemenker - Uang sebesar Rp.43.650.000 - 5 unit hp merk Oppo vivo dan xiomi - satu buah ATM Bank Bengkulu - satu buah tas warna coklat - dua lembar baju kaos - dua lembar celana dalam - satu lembar celana jeans papar Erlan

Bawaslu Kaur pada hari ini disentra gakumdu Kabupaten Kaur menindaklanjuti dugaan laporanan yang di sampaikan oleh masyarakat kami melakukan rapat bersamaa dari seluruh unsur gakumdu terang Natijo

Proses laporan masyarakat ini di laksanakan lima hari kerja seluruh saksi akan kita mintai keterangan untuk klarifikasi kajian dan penyelidikan sebelum dilanjutkan tahapan berikutnya demikian jelas komisioner Bawaslu Kaur Natijo Elem

Redaksi/ADI