Skip to main content

Gedung Posyandu & Tower Air Desa Tanjung Aur Dilaporkan Masyarakat Dugaan "Korupsi"

Indoku.id l Bengkulu - Masyarakat sebagai pelapor inisial AI DS dan ER resmi melaporkan pembangunan 3 unit tower air bersih dan pembangunan 1 unit gedung posyandu sumber dana desa tahun anggaran 2020 lalu di desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

Jalan

Laporan resmi ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kaur di Padang Kempas Senin 17/7/2021 dan di terima oleh kasi Intelijen Kejari Kaur A.Gufroni

Wisata

Dikatakan oleh pelapor AI - DS dan ER pembangunan tower air bersih pada waktu musawarah desa,masyarakat mengusulkan 5 unit tower sehubungan dana desa dipangkas untuk BLTDD dan penanganan Covid 19 maka pembangunan tower hanya dapat disetujui 3 unit dengan pagu dana 330.791.900,00.Sedangkan pakta dilapangan pembangunan tower air bersih diduga hanya dilaksanakan 2 unit saja,adapun lokasi tower yang pertama terletak di KM 10 dan lokasi tower kedua terletak di KM 14

Kuat dugaan kami bahwasanya pembangunan 1 unit tower air bersih tidak dilaksanakan (piktip) oleh karna nya kami mintak di usut

Berpatokan dengan RAB tentang tenaga HOK untuk pembangunan 3 unit tower tersebut dengan uraian,pekerja 443 X 85.000/OK = 37.655.000 dan tenaga Tukang 468 ok Xย  100.000 = 46.800.000 tidak sesuai praktek dilapangan

Jalan

Informasi yang disampaikan dari warga yang pernah ikut bekerja pembangunan tower mengatakan,saya memang pernah ikut dalam pekerjaan pembangunan tower di KM 10 selama kurang lebih 2 pekan dan upah saya dihitung 75.000/hari dibayar Mingguan.Kami bekerja kadang - kadang 2 orang dan kadang kala 4 orang.

Terkait dengan pembangunan tower di KM 14 saya tidak tau karna tidak ikut kerja disana kata dia

Kemudian untuk pembangunan 1 unit gedung Posyandu sumber dana desa tahun 2020 pagu dana berjumlah 177.632.100,00 upah kerja bangunan dari pertama sampai selesai bukak kunci diborongkan 23.000.000,00 dan orang yang mengambil borongan tersebut tinggal di Liwa kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung tegas Dedi Suryadi

Lagi - lagi kalau Berpedoman pada anggaran biaya yang ada diduga telah terjadi rekayasa (HOK) dengan uraian : pekerja 240 ok x 85.000/hari - tukang 408 x 100.000/hari - kepala tukang 33 ok x 137.000/hari - mandor/pengawas 22 ok x 127.000/hari.

Pelapor AI - DS - ER mengharaf kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan laporan akan di tembusakan kepada inspektur daerah Dan Dinas teknis PMD melalui Bidang Kementrian PDTT dan Kajati Bengkulu demikian ER

Redaksi/Adi