Skip to main content

Himbauan Kapolres Kaur Polda Bengkulu Terhadap Massa ASBS Dan FPWK Yang Akan Melaksanakan Aksi Ke PT. DSJ.

KAUR BENGKULU,|| INDOKU. ID ~Kapolres Kaur AKBP YURIKO FERNANDA, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/06/2025) menjelaskan, penyampaian pendapat dijamin oleh negara, hal ini tertuang dalam Pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F. Ia juga memastikan bahwa pihaknya sangat menghormati hak penyampaian pendapat dimuka umum.

โ€œPasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas,โ€ terang Kapolres Kaur.

โ€œKami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3ร—24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,โ€ sambungnya.

Pucuk pimpinan Polres Kaur itu melanjutkan, dalam pemberitahuan demonstrasi tersebut tentunya harus memuat maksud dan tujuan tempat, lokasi, dan rute, waktu serta lama, bentuk, penanggung jawab, nama, alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta aksi.

โ€œKehadiran kami (Polri) pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk rasa dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat,โ€ tegasnya.

AKBP Yuriko menyinggung, seperti yang sudah di sampaikan oleh pengurus ASBS ( Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan ) dan FPWK ( Forum Peduli Warga Kedurang ) melalui surat dengan kegiatan penyampaian aspirasi dan pemblokiran jalan lahan PT. DSJ yg akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 - 29 Juni 2025. โ€ Kami (Polri) tentunya tidak melarang unjuk rasa tapi melarang aksi dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum,โ€ tegasnya.

โ€œKehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan,โ€ terangnya.

Disisi lain, kata Kapolres Kaur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. โ€œTapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,โ€ pintanya.

Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah. Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU.

โ€œManakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah,โ€ ucap Kapolres Kaur.ย 

(ADI)ย