Skip to main content

Bawaslu Ri "Tegaskan KPU Harus Melaksanakan Rekom Bawaslu Kaur"

Indoku id l Kaur - Berkaitan dengan rekomendasi dari Bawaslu kabupaten Kaur yang disampaikan kepada lembaga KPU kabupaten Kaur,Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Dewi Ratna Pettalolo,lebih mempertegaskan rekomendasi Bawaslu Kaur harus ditindaklanjuti KPU Kaur.Hal ini disampaikan Dewi Ratna Pattelo selesai mengisi materi Bimtek yang di selenggarakan di Hotel Grage Horizon Bengkulu,Sabtu (24/10).


Ratna Dewi Pettalolo,mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu Kaur wajib untuk ditindaklanjuti lembaga KPU Kaur

“Secara hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang karena ini menjadi wewenang lembaga Bawaslu untuk memproses pelanggaran pasal 71 ayat 2 melalui penangan pelanggaran administrasi ya rekomendasinya diskualifikasi kemudian diteruskan KPU, KPU sebagai lembaga yang diberi kewajiban untuk menyampaikan ini maka hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.

Ditanya terkait dengan putusan pleno KPU kaur apakah masih dapat dibatalkan...?

Ratna Dewi Pettalolo kembali menegaskan“Seperti yang tertuang didalam undang-undang maka wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas Dewi Ratna Pattelo


Sumber : Indonesiadetik.com
(Redaksi)