Skip to main content

Mendekati Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Pejabat Eselon Dua Terjun Menjadi Pegawai Fungsional

Indoku.Id l Kaur - Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Kaur tinggal dalam hitungan hari lagi, meskipun demikian tidak menyurutkan hasrat dan keinginan untuk memindahkan pejabat eselon dua.

Berdasarkan edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 273/484/SJ tahusuratn 2020 juga UU Nomor 10 Tahun 2016 Dengan beresiko Diskualifikasi.

Tepat hari ini Kamis tanggal 17/9/2020 Kepala Dinas Pariwisata JH di pindahkan ketempat baru yaitu ke kantor BPBD Kaur Bidang analis jabatan,pemindahan ini berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188/4/45-693/2020.

Kepala BKD - PSDM kabupaten Kaur Arsal Adelin.MTPd menyampaikan Pemindahan Kepala Dinas Pariwisata Sesuai dengan Surat Keputusan

 

Bupati Kaur Nomor : 188/4/45-693/2020 tanggal 17 September 2020.foto

Arsal menambahkan saudara JH  jabatan kepala dinas Pariwisata di pindah tugaskan ketempat baru sebagai Pejabat fungsional dan ini bukan mutasi,sekedar pindah tugas boleh dianggap sebagai sangsi kepada nya,karena yang bersangkutan dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugas,Dan saudara JH sekitar 8 kali tidak hadir pada waktu rapat paripurna tutur Arsal

Pemindahan JH Kepala Dinas Pariwisata yang dilaksanakan pada hari ini melalui hasil rapat dan untuk seterusnya,kekosongan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu akan ditunjuk PLH Ahir Arsal Adelin.MTPd

Ketua DPC.Lippan Jaya Asef Rianto menganggap perpindahan pejabat dari tempat yang lama ke tempat yang baru sama hal nya mutasi,dan tentunya untuk memutasikan kepala dinas atau pejabat eselon ll harus sesuai prosedur dan jangan sampai menabrak aturan

“Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 273/484/SJ tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016”, Jelas Asef Rianto

(Redaksi)