Skip to main content

Jumat Bersih Jelang Ramadhan, Camat Kaur Selatan, Kades/warga kebersihan

Kebersihan

indoku.id I Bengkulu, Kaur- Jumat (01/04/22) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah Covid-19. Hal ini yang diperlihatkan Camat Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Rendra Agung, S.STP., M.PSSP., mengajak Kepala Desa dan warga di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Kaur Selatan. Pelaksanaan Jumat bersih menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H berlokasi di sepanjang jalan desa Jembatan Dua dan Kepala Pasar.

Kebersihan Jumat bersih menjelang puasa ini, langsung dikoordinator Camat Kaur Selatan, Rendra Agung, S.STP., M.PSSP., bersama Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto, Kepala Desa Kepala Pasar beserta jajarannya dan BPD beserta anggotanya. Juga terlihat dari pantau awak media, warga sekitar.

Diselang-selang saat kebersihan berlangsung, Camat Kaur Selatan Rendra Agung, S.STP., M.PSSP., menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 huruf b, setiap orang atau badan membuang sampah, menumpuk, membakar sampah/kotoran di jalur hijau, taman atau tempat umum yang bukan diperuntukan untuk itu, papar Rendra Agung, S.STP., M.PSSP., (01/04/22)

Selanjutnya Rendra, menambahkan bahwa pada Pasal 42, setiap orang yg melanggar ketentuan (diantaranya Pasal 12 tsb), dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda palingbanyak Rp 50.000.000.

Camat Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Rendra Agung, S.STP., M.PSSP., mengajak masyarakat kabupaten kaur khususnya dilingkungan desa kecamatan kaur selatan untuk patuh atas ketentuan perda yang ada.

"Tentu pemerintah tidak ingin ada masyarakat/badan mendapatkan hukuman pidana tersebut, untuk itu saya mengajak mari kita buang sampah pada tempat-tempat yang telah disiapkan. Namun demikian jika terus membandel tidak menutup kemungkinan ada masyarakat/badan yang akan dikenai sanksi pidana dimaksud", harap Camat Kaur Selatan Rendra Agung, S.STP., M.PSSP.

Hendri