Skip to main content

Kapolres kaur Polda Bengkulu Mengadakan Press, Tentang Pembunuhan Di Desa Karang Dapo

Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID โ€“Kapolres Kaur dalam hal ini mengumumkan penangkapan satu pelaku terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Dapoย  Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Pelaku yang berinisial FA (18) berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan upaya pengejaran yang intens. Senin,(13/01/2025).

Polres kaur

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, MH , menyampaikan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 yang lalu, di rumah korban berinisial Yeti (14) dan Nenek Bidah (60), Korban ditemukan tewas dengan luka-luka serius di tubuhnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terdakwa berinisial FA (18).

โ€œPelaku FA (18) telah kami amankan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Untuk Motif pertama dalam pengakuan Pelaku adalah pencurian, dari perbuatan pelaku dan berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian,โ€ ungkapnya Kapolres kaur.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,โ€ tambah Kapolres.

Dalam pengakuan Pelaku FA (18) mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan hal tak senonoh kepada korban setelah korban meninggal dunia, Ungkap Pelaku Diwawancarai.

Kapolres Kaur juga berharap kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus lebih lanjut kedepannya.

(ADI)