Skip to main content

Ketua KPU Provinsi Bengkulu "Berkomentar"

Indoku.id l Kaur - Dugaan pelanggaran administrasi oleh calon petahana dalam rangka pilkada serentak pemilihan kepala daerah Kaur,Gusril Pausi masih terus berlanjut.7Terbaru, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu,Irwan Saputra berkomentar terkait rekomendasi Bawaslu Kaur


Kita berharap agar KPU Kaur menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur dengan berpedoman pada aturan tentang tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu,kata Ketua KPU Bengkulu kepada media online Bengkulu,Kamis (22/10).

Ketua KPU Bengkulu menyebut jika kewenangan dalam mengambil keputusan merupakan hak sepenuhnya dari setiap KPU kabupaten atau kota.

Terkait penyelenggaraan Pilkada di daerah,semuanya menjadi kewenangan KPU kabupaten.Namun nanti akan kita cek dan monitor,seperti apa perjalanan kasus ini,tegasnya.

Seperti diketahui bahwa rekomendasi Bawaslu yang dalam hal ini Bawaslu Kaur untuk pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi seolah diabaikan KPU Kaur.Dalam keputusannya,KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kadis Disparpora Kaur.

Kendati demikian,tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU.Dari 5 orang komisioner KPU Kaur,hanya 3 orang komisioner yang menandatangani hasil rapat pleno yaitu,Ketua KPU Mexxy Rismanto - Sirus Legiyati - Yuhardi. Sedangkan Irpanadi dan Radius memilih tidak menandatangani karena tidak pernah menyetujui keputusan pleno KPU Kaur.

Irpanadi mengatakan,dirinya memilih  tidak tandatangan karena keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan amanat UU dan PKPU.UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan,dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa,KPU berkewajiban atau menjalankan keputusan Bawaslu.Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi ujar Irpanadi

Rekomendasi Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran nya jelas bahwa petahana melanggar dan direkomendasi didiskualifikasi.Akan tetapi putusan yang dilakukan KPU Kaur menyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,tutup Ketua KPU provinsi Bengkulu

Sumber : Dikutif dari media online : rmolbengkulu.com

Disisi lain Ketua Bawaslu Kaur kepada wartawan media online Kaur menyampaikan,kalau tidak salah,seingat saya Bawaslu Kaur sudah menyurati KPU Kaur Dua kali,namun belum ada balasan,untuk keterangan lebih detail mengapa tidak dibalas,silakan saudara tanyakan dengan KPU Kaur,ujar idil menirukan penyampaian ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo.

Redaksi