Skip to main content

KPUD Kaur Terima Surat Dari Bawaslu Kaur, Tentang Dugaan Pelanggaran UU Dan SE Mendagri

Indoku.id l Kaur - Forum Masyrakat dan Pemuda Peduli Kaur menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengawas Pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Kaur yang mana Bawaslu sudah menerima laporan dan meregister surat yang kami sampaikan ujar Aprin Rabu 30/9/2020

laporan

Di jelaskan Aprin bahwa calon petahana Gusril Fausi diduga melanggaran aturan SE Mendagri dan UU nomor 10/2016 pasal 75 ayat 2 dan ayat 3 dengan penjelasan ayat 5

Ditambahkan Aprin bahwa Sekda Kabupaten Kaur atas nama Bupati Gusril Fausi sebagai calon petahana diduga memutasi pejabat eselon yaitu Jon Harimol sebagai kepala Dispora menjadi staf analis di kantor BPBD Kaur

Kekosongan dari pada jabatan Kadispora Kaur,Bupati Kaur menunjuk pelaksana tugas yaitu asisten bidang ekonomi dan pembangunan sdr Buyung Wiadi,dengan dalih tersebut kami dari FMPPK memintak Bawaslu untuk menegakan sangsi serta aturan atas dugaan pelanggaran UU dan SE Mendagri kepada calon petahana yaitu Gusril Fausi yang berpasangan dengan Medi Yiliardi.ST nomor urut 1

laporan

Kami memintak kepada Bawaslu dan KPUD Kaur untuk tegak lurus dan melakukan Diskualifikasi calon Bupati Kaur calon petahana yaitu Gusril Fausi nomor urut Satu karna dugaan pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 dengan surat edaran Mentri Dalam Negri

melaporkan

Kuasa Hukum Calon Bupati Kaur nomor urut 2,pasangan H.Lismidianoto.SH.MH - Herlian Muchrim.ST,sdr Ahmad Kabul.SH kepada awak media menjelaskan,surat dari Bawaslu yang sudah di tanda tangani komisioner Bawaslu,tentang dugaan pelanggaran UU dan SE Mendagri sudah di serahkan di kantor KPUD Kaur dan diterima PLh ketua KPUD Kaur Radius pada hari Rabu 30/9/2020

melaporkan

PLh Ketua KPUD Kaur Radius menjelaskan surat dari Bawaslu Kaur sudah kami terima dan akan dipelajari dan di tindak lanjuti,hasil nya akan di sampaikan terhitung selama 7 hari sejak surat Bawaslu disampaikan dengan KPUD Kaur tegas Radius denqan awak media dan sekaligus kepada Aprin sebagai pelapor dan Ahmad Kabul.SH sebagai Kuasa Hukum kandidat calon Bupati Kaur nomor urut Dua

(Redaksi)