Skip to main content

Mantan Kasek Bawaslu Kaur cari keadilan, Lapor Kejagung Minta Kasusnya di Buka Kembali

INDOKU.ID | Bengkulu, Kaur - Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Repsun David R, SH yang divonis hakim bersalah atas kasus korupsi dana APBN 2018-2019. 
Minggu 26/02/2023

Mantan Kasek ini menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan, mantan Kasek ini mengakui bahwa tindakannya merupakan atas perintah komisioner Bawaslu Kaur. 

Namun sayang, hingga kini komisioner Bawaslu Kaur tidak tersentuh hukum. Komisioner bebas melenggang menghirup udara bebas. 

Guna mendapat keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta agar kasusnya dibuka kembali. 

Penyidik Kejari Kaur diminta memeriksa kembali tiga komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

Pasalnya, mantan Kasek Bawaslu Kaur mengaku bahwa semua atas perintah komisioner selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban. 

Dalam laporan yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Repsun memaparkan peran dari komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang menjeratnya. 

Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim secara lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu. 

Nyatanya, hingga saat ini penyidik Kejari belum memeriksa komisioner Bawaslu yang dimaksud. Laporan yang dibuat mantan Kasek ini bertujuan mendapat keadilan hukum. 

Pasalnya, ia dan rekannya mantan bendahara Bawaslu, Soni Aprianto yang juga divonis bersalah adalah korban perintah komisioner. 

Secara logika, Kasek dan bendahara tidak mengambil kebijakan sendiri. Namun, ada perintah dari komisioner. Sayangnya, penyidikan korupsi di Bawaslu tersebut tidak menyentuh kepada komisioner. 

Hal ini mengundang tanda tanya publik. Mengapa hanya mantan Kasek dan bendahara saja yang masuk ke persidangan dan divonis bersalah. Sementara, komisioner yang notobenenya disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum. 

Karena itu, mantan Kasek Bawaslu Kaur mencari keadilan dan memilih melapor ke Kejagung untuk meminta kasusnya kembali dibuka dan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kaur.

"Laporan ini ditujukan ke Kejagung untuk meminta keadilan. Karena, semua sudah dibeberkan secara jelas dipersidangan namun nyatanya tidak menyentuh komisioner," tulis Repsun David R, SH dalam surat laporannya.

Hendry