Skip to main content

Mengatakan Jabatan Sudah Lama Kosong, Hoaks Kah...???

Indoku.id l Kaur - Masyarakat yang mengatas namakan KPPK koalisi pemuda peduli kaur menyampaikan dengan tegas bahwa jabatan kadis Pora Kaur sedang dijabat oleh sdr.Jon Harimol

Pada tanggal 17/9/2020 tiba - tiba Jon Harimol mendapat kiriman SK dan yang bersangkutan dimutasi menjadi staf analis dikantor BPBD Kaur

Selang waktu yang tidak terlalu lama sdr.Jon Harimol mendapat SK kembali yang mana SK tersebut disampaikan tanggal 25/9/2020

Disini kami ingin bertanya,yang mana disebutkan jabatan sudah lama kosong....???

Kami mengira jika informasi itu yang dikembangkan maka sudah barang tentu informasi tersebut tidaklah benar sama sekali tegas Arza

Harafan kami dari KPPK,lembaga KPU Kaur mengakomodir rekomendasi dari Bawaslu Kaur,mendiskualifikasi calon petahana Gusril Pausi dan kami berharap KPU menjadi penyelenggara pilkada yang netral dan tidak memihak pada salah satu paslon tutup Arza

Dugaan kami calon petahana sudah melanggar ketentuan UU no 10/2016 pasal 71

Enam Bulan sebelum penetapan calon sampai ahir masa jabatan Bupati tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal,pejabat tersandung hukum,jabatan lama kosong,pejabat meninggal dunia imbuh Arza Senin 26/10/2020

Adi