Skip to main content

Pendaftaran Di Tutup Jam 24:00 Wib Di Hari Terakhir, Lewat Satu Menit Bacalon Dipastikan Gagal Mendaftar

irpanadi,s.lkom

Kaur Indoku.id _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur dalam waktu dekat akan melaksanakan pendaftaran Calon Bupati Kaur pada tanggal 04-06 seftember, yang akan berkopetesi di pemilihan 09 desember mendatang, pendaftaran ini sudah melalui mekanisme dan sistem yang telah di tetapkan dan tidak lupa mematuhi protokol kesehatan, sehingga kegiatan ini tidak menjadi cluster baru penyebaran Virus Covid-19.

Pendaftaran calon Bupati Kaur pada september mendatang dilakukan selama tiga hari di mulai tanggal 04-05 seftember di buka jam 08:00-16:00 Wib sedangkan di hari terakhir pada tanggal 06 seftember di buka jam 08:00-24:00 Wib, apabila calon mendaftar lewat satu menit saja dari jam 24:00  maka calon itu pasti tidak kami terima, dan kami pastikan tidak bisa mendaptar di sampaikan komisioner KPU Kaur Irpanadi,S.Ikom

Di tambah Irpanadi selain itu juga pada saat pendaftaran nanti seluruh pimpinan partai pengusung harus hadir, akan tetapi kalau memang berhalangan harus memberikan keterangan yang jelas, kalau di wakilkan harus membawa surat mandat, kalau sakit harus menyertakan surat keterangan sakit,  kalau tidak ada keterangan proses pendaftaran tidak bisa diterima.

Lanjut Irpanadi “proses pendaftaran ini berdasarkan protokol kesehatan. Sehingga kegiatan ini tidak menjadi cluster penyebaran virus Covid-19, sedangkan yang boleh masuk untuk mendaftar nanti itu kami batasi mengingat protokol kesehatan, hanya Pasangan calon (Paslon), pimpinan parpol dan sekretaris parpol, akan tetapi untuk masyarakat yang ingin menyaksikan proses pendaftaran tidak perlu datang langsung ke kantor, kami dari KPU Kaur sudah menyiapkan live striming di laman facebook KPU Kaur,  ”Tukasnya (B9)