Skip to main content

Uji publik tahapan penetapan Penentuan & Alokasi. KPU KAUR adakan acara

KAUR" induku.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dalam Pemilu 2024 mendatang, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) padang kempas yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.IP., MH., dan dihadiri langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., Komisioner KPU, Sekretaris KPU, OPD, Parpol se-Kabupaten Kaur, Camat se-kabupaten Kaur, FKPD Kabupaten Kaur, Bawaslu dan Ormas serta Pers.

Foto

Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada yakni undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (dapil) dan
penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dalam pemilu Tahun 2024.

“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024” Jelas Bupati Kaur, Lismidianto.

Foto

Lismidianto, juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap ikuti regulasi yang ada, dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi ini. Sehingga dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kaur berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang yang diharapkan.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kaur Yuhardi, S.IP., MH. saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, FKPD camat serta masyarakat.  Ini dilakukan agar KPU Kaur dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 yang akan mendatang dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai acara hari ini Kami mengundang FKPD, Bawaslu, Parpol, Camat, Ormas untuk memberikan kritik dan saran dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang “ Kata Yuhardi

Yuhardi Juga menyampaikan bahwa pergeseran jumlah kursi pada Dapil 1 dan 3, KPU Kaur mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) dari KPU RI untuk Pemilu 2024.

“hasil hari ini akan kami laporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 9 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia” Tutup Yuhardi.

(369)