Skip to main content

Informasi Kabar Pungutan Komite SMAN 4 Kaur Tak Benar

Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID -Beberapa informasi yang kami dapat bahwa SMAN 4 Kaur telah mengadakan pungutan komite itu tak benar, setelah dari keterangan kepsek ibuk Emilia Septi SE.M.Pd pada hari ini. Rabo,(04/09/2024).

Beberapa hari yang lalu awak media mendapatkan informasi beberapa sekolah terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya lomba, dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai pemerintah/pemda. 

Salah satu informasi sekolah yang kami dapat melakukan pungutan Komite adalah SMA Negeri 4 Kaur, tak benar. Dalam konsultasikan informasi tersebut memberikan masukan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ada beberapa poin-poin penting yang wajib diperhatikan dalam melakukan penggalangan dana berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. 

Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. 

Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Dari keterangan kepsek SMAN 4 Kaur 
Emilia Septi SE.M.Pd menyampaikan" Bahwa keterangan yang awak media konfirmasi itu tak benar, kami pihak sekolah hanya mengudang seluruh wali murid atas menyampaikan keluhan sekolah untuk kemajuan siswa/siswi. Namun semua itu kami serahkan semua atas kesepakatan bersama pengurus komite atas tanggapan mereka tidak ada paksaan,"ungkapnya kepsek SMAN 4 Kaur Emilia Septi SE.M.Pd.


(ADI)