Skip to main content

Ini Dia...Jawaban KPUD Kaur, Dinilai Cacat Hukum

Indoku.id l Kaur - Aktivis Bengkulu Raflesia beralamat di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu terdaptar di Kemenkumham RI dengan nomor AHU - 003588.AH.01.07/2019 tanggal 29/3/2019

Merujuk pada UU nomor 17 tahun 2013 pasal 6 tentang ormas

Aktivis Bengkulu Raflesia Aprin Taskan Yanto menuturkan,surat balasan dari KPUD Kaur yang disampaikan kepada ormas ABR tanggal 23/9/2020 dinilai cacat Hukum

Apa alasan kami menyebutkan surat balasan dari KPUD Kaur diduga cacat demi Hukum....??? Berikut keterangan sdr Aprin,Sehubungan dengan surat balasan dari sdr Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPUD Kaur,di duga tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku diduga tidak dibahas dalam rapat pleno dengan 5 Komisioner KPUD Kaur,meskipun didalam surat itu disebutkan pada point kesatu,KPUD Kaur sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan tegas Aprin

Selain dari pada itu menurut hemat kami sebagai pelapor,rapat pleno yang dilakukan KPUD Kaur,waktu malam hari pada tanggal 7/10/2020 sekitar Pukul 23.00 s/d 01.00 wib diduga sudah melampaui batas waktu 7 Hari sejak surat rekomendasi dari Bawaslu di terima oleh KPUD Kaur demikian Aprin

(Dsp)