Jabatan Ketua KPU Kaur Minta Segera Dicopot
Indoku.id l Kaur - KPU Kaur Bengkulu dituntut menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya melaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan dan melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan kepada lambaga KPU Kaur dengan mendiskualifikasi calon petahana Gusril Pausi yang diduga sudah melanggar undang - undang
Dimana diketahui bersama Bupati Kaur memutasi Jabatan Kadispora Kaur Jon Harimol dengan jabatan baru sebagai staf analis di BPBD Kaur 17/9/2020

Padahal sudah jelas sekali,enam bulan sebelum penetapan calon sampai ahir masa jabatan Bupati dilarang melakukan mutasi
Oleh karena itu,masa dari koalisi pemuda peduli Kaur hari ini mengadakan unjuk rasa dikantor KPU Bengkulu menuntut Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto,segera copot dari jabatan nya karena KPU Kaur sebagai penyelenggara pilkada diduga tidak Netral tegas Fikri Sabtu 24/10/2020
Bawaslu Kaur sudah Dua kali melayangkan surat kepada lembaga KPU Kaur dimana intinya Bawaslu Kaur menanyakan alasan dari KPU Kaur,mengapa tidak menjalankan surat rekomendasi Bawaslu Kuar atas dugaan pelanggaran oleh calon petahana Gusril Pausi dengan melakukan diskualifikasi dari daftar calon Bupati Kaur,tidak dibalas
Dan ironis lagi lembaga KPU Kaur didalam hasil keputusan pleno yang menyatakan calon petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan pelanggran administrasi,Dua komisioner tidak ditanda tangani dengan alasan hasil pleno tidak menganulir rekom Bawaslu Kaur
Berikut tiga nama komisioner yang menandatangani hasil pleno,Meixxy Rismanto Ketua - Yuhardi anggota - Sirus Legiyati anggota
Dua Komisioner yang tidak tandatangan Radius divisi hukum dengan Irpanadi divisi penyelenggara alasan kedua nya hasil tidak sesuai dengan rekom dari bawaslu selakun pengawas pemilu
Redaksi