Skip to main content

Jabatan Ketua KPU Kaur Minta Segera Dicopot

Indoku.id l Kaur - KPU Kaur Bengkulu dituntut menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya melaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan dan melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan kepada lambaga KPU Kaur dengan mendiskualifikasi calon petahana Gusril Pausi yang diduga sudah melanggar undang - undang

Dimana diketahui bersama Bupati Kaur memutasi Jabatan Kadispora Kaur Jon Harimol dengan jabatan baru sebagai staf analis di BPBD Kaur 17/9/2020

KPUD

Padahal sudah jelas sekali,enam bulan sebelum penetapan calon sampai ahir masa jabatan Bupati dilarang melakukan mutasi

Oleh karena itu,masa dari koalisi pemuda peduli Kaur hari ini mengadakan unjuk rasa dikantor KPU Bengkulu menuntut Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto,segera copot dari jabatan nya karena KPU Kaur sebagai penyelenggara pilkada diduga tidak Netral tegas Fikri Sabtu 24/10/2020

Bawaslu Kaur sudah Dua kali melayangkan surat kepada lembaga KPU Kaur dimana intinya Bawaslu Kaur menanyakan alasan dari KPU Kaur,mengapa tidak menjalankan surat rekomendasi Bawaslu Kuar atas dugaan pelanggaran oleh calon petahana Gusril Pausi dengan melakukan diskualifikasi dari daftar calon Bupati Kaur,tidak dibalas

Dan ironis lagi lembaga KPU Kaur didalam hasil keputusan pleno yang menyatakan calon petahana Gusril Pausi tidak terbukti melakukan pelanggran administrasi,Dua komisioner tidak ditanda tangani dengan alasan hasil pleno tidak menganulir rekom Bawaslu Kaur

Berikut tiga nama komisioner yang menandatangani hasil pleno,Meixxy Rismanto Ketua - Yuhardi anggota - Sirus Legiyati anggota

Dua Komisioner yang tidak tandatangan Radius divisi hukum dengan Irpanadi divisi penyelenggara alasan kedua nya hasil tidak sesuai dengan rekom dari bawaslu selakun pengawas pemilu

Redaksi