Jual Pupuk di Atas HET pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
KAUR BENGKULU, II INDOKU.ID ~Kepala Dinas Kantor Pertanian Kabupaten Kaur Dedi Haryono, Menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi,"ungkapnya.

Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Ya menambahkan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi," ungkapnya.
"Kami dari pihak kantor dinas pertanian kabupaten kaur, akan mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian," jelasnya.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 90.000 per sak untuk urea, serta Rp 92.000 untuk NPK.
Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah. Kami pihak dinas pertanian kedepannya lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respons cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan.
Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu.
Kami akan mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," Tutupnya.
(ADI)