Kades Gunung Kaya dan Perangkatnya,Telah Di Tahan Kejari Kaur Dugaan Korupsi Rp 611 Juta
Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan tersangka perkaraย korupsi Dana Desa (DD) angaran Tahun 2022/2023, tersangka di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pangulu) kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, pada hari ini. Senin,(14/10/2024).
Dua tersangka ditetapkan jadi tersangka yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya Tersebut.

Dalam pers rilis tersebut disampaikan bahwa, hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022/2023. Dengan hasil kerugian mencapai Rp 611 juta.
Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, menyapikan" Kita telah tetapkan dua orang jadi tersangka, kasus tindak pidana korupsi DD Desa Gunung Kaya. Salah satunya salah oknum Kades tersebut.
"Kerugian Negara itu didapatkan dari beberapa kegiatan fiktif, antara lain pembangunan Talut, box cover, penyertaan BUMDES, dan juga pengadaan printer. Juga ada beberapa gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut. Ungkapnya.
Kedua tersangka usai ditetapkan menjadi tersangka langsung, di bawa menuju rutan Bengkulu Selatan dan akan di tahan selama 20 hari.
(ADI)