Skip to main content

Kadishub AS Ditetapkan Pencucian Uang, Kerugian Negara Ratusan Juta

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Pada hari ini Kamis, (3/6/2021) Tim penyidik khususnya kejaksaan negeri kaur, dalam perkara korupsi pemeliharaan mobnas kabupaten Kaur telah menetapkan kepala dinas Perhubungan (AS) sebagai tersangka pencucian Uang.

hearing

Dalam jumpa pers kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo SH., MH. Menyampaikan, Modusnya manipulasi tentang sparepart dan bahan bakar sehingga total kerugian negara kurang lebih 375 juta.

"Khusus untuk As ditetapkan pidana pencucian uang" jelasnya.

Lanjut kepala Kajari peyidik berpendapat bahwa tersangka itu harus dilakukan penahanan, dengan alasan takut penghilangan bahan bukti dan atau mengulangi perbuatan itu lagi, maka kami melakukan penahanan dua puluh hari kedepan. 

"Kami titipkan di Polres Kaur, berkas selesai segera kami limpahkan ke persidangan" ujarnya.

Jadi untuk tersangka (AS) Kadis Perhubungan, (W) pptk januari sampai maret 2020, (R) pptk april sampai dengan agustus 2020, (E) pptk september sampai Desember 2020 dan (R) sebagi bendehara kadis 2020, tutup  Nurhadi Puspandoyo pada jumpa persnya.


(Adi).