Skip to main content

Kadispora : Bukan Mutasi Sekedar Hukuman

Indoku.id l Kaur - Fenomena yang terjadi baru baru ini di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu disaat menjelang pilkada serentak 09 Desember 2020 cukup menarik perhatian umum

Bahkan secara bersamaan media online lokal dan masyarakat seperti menghakimi apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi yang juga calon petahana dengan tindakannya telah menonaktifkan Kepala Dinas Dispora Kaur Jon Harimol

Media dan masyarakat mempunyai penilaian bahwa tindakan yang dilakukan oleh Petahana adalah tindakan yang menabrak UU sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 โ€œPasal 71 ayat 2 menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.โ€

Hal yang menarik kemudian adalah fenomena ini menjadi isu nasional, yang menjadikan seorang tokoh nasional, Pengacara kondang Haris Azhar memberikan penjelasan seputar apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur, bahkan beliau bersiap akan turun ke Kaur.

Untuk meredakan suasana dan masyarakat juga diberikan informasi seputar fenomena ini, media online lokal selasa (22/09/2020) secara ekslusif melalui pesan whatsapp melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Kaur Gusril Pausi.

โ€œOk, itu bukan mutasi hanya pemberian sanksi karena apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dispora telah melanggar disiplin, dan yang bersangkutan sudah melewati pemanggilan inspektorat, namun tidak ada perubahanโ€. Tegas Gusril

Gusril pun menambahkan bahwa apa yang dilakukan nya dengan melakukan pencopotan kepada Kepala Dinas Dispora tersebut juga sudah sesuai aturan yang berlaku di republik ini.

โ€œKita berpedoman pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.โ€ Singkat Gusril.


Untuk diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi merujuk pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pada Bab III Hukuman Disiplin bagian kedua yang memuat tentang Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, pasal 7 ayat 4 poin c menerangkan bahwa sanksi berat seorang ASN adalah pembebasan dari jabatan

Sumber beritaterbit.com
(Redaksi)