Skip to main content

Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur Tersangka Tiga Orang Anggaran Tahun 2023, Semakin Memanas

KAUR BENGKULU, || INDOKU. ID ~Kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) yang ada di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kaur tahun anggaran 2023 memenas. Bahkan sepertinya tidak akan berakhir dengan menetapkan empat tersangka oleh penyidik Kejari Kaur. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru nantinya. Bahkan Tersangka kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur telah membeberkan masih ada beberapa oknum, baik itu mantan anggota DPRD Kaur maupun PNS di jajaran Sekwan Kaur yang juga menikmati dana tersebut dan saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

Atas dasar itulahย  Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka inisial RO, AS, dan AP yaitu, Sopian Siregar, SH, M.Kn menegaskan, agar seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini untuk segera mengembalikan kerugian negara. Apabila masih ada yang belum mengembalikan, maka ia akan meminta penyidik Kejari Kaur untuk memproses secara hukum dan juga menetapkan mereka yang enggan mengembalikan kerugian negara tersangka.

โ€œSelaku PH, tiga klien saya meminta seluruh pejabat ataupun mantan anggota DPRD Kaur untuk segera mengembalikan kerugian negara di kasus ini. Apabila tidak ingin mengembalikan, maka kami akan meminta penyidik Kejari Kaur melakukan penetapan tersangka,โ€ kata Sopian Siregar, SH, M.Kn, Selasa 3 Juni 2025.

Dikatakannya, dari pengakuan kliennya. Untuk uang hasil temuan atau penghitungan Penyidik kejari dengan jumlah Rp 11 Miliar (M). Semuanya tidak serta merta dimakan atau dinikmati oleh kliennya semua. Melainkan telah dibagi-bagikan ke sejumlah oknum, baik itu mantan anggota DPRD, PNS jajaran DPRD Kaur, maupun yang lainnya.

Semua catatan yang diberikan oleh kliennya sangat jelas. Untuk itu bagi yang merasa menerima aliran dana tersebut diminta untuk segera mengembalikan, jangan malah setelah memasuki masa persidangan dan didapat fakta. Baru mau mengembalikan, itu sudah terlambat.

Lanjutnya, untuk hasil pengakuan tiga klien yang saat ini dibelanya. Semua kerugian sudah dikembalikan ke negara, tetapi memang proses yang ada dalam pertanggung jawaban ada kesalahan. Penetapan tersangka tiga kliennya atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Dengan begitu, apabila nantinya oknum pejabat dan mantan anggota DPRD Kaur enggan mengembalikan kerugian negara. Dipastikan selaku PH akan melakukan upaya hukum. Sehingga proses kasus korupsi ini bisa lebih terang benderang dan hukum benar-benar berdiri tegak. Di liput dari media Radar kaur.ย 

(ADI)ย 

ย