Skip to main content

Kejari Kaur Angkat Bicara, Soal Buka Kotak Suara Pilkades Jawi

Indoku.id | Bengkulu, Kaur -  Terkait putusan Bupati Kaur, soal pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Klarifikasi bukan memplintir. Dalam hal ini hanya memberi pendapat hukum. Rabu, (31/3/2021).

Nurhadi Puspandoyo, SH., MH. melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH., MH. Menjelaskan, masyarakat jangan terpancing isu Kejari Kaur yang memplintir hukum. Dengan memojokkan Kejari bahwa sengaja ngotot untuk memberi dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan Putusan Bupati.

"Pendapat hukum ini disampaikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986. Pendapat ini dilaksanakan atau tidak bukan kewenangan Kejari. Intinya, Kejari hanya memberi pendapat hukum.” tegasnya.

Kejari menyampaikan pendapatnya, merujuk pada UU tersebut maka sesuai pasal 67 ayat (1) dan (2) dapat dilaksanakan pembukaan kotak suara guna kepentingan penghitungan ulang perolehan suara masing-masing calon.

Dalam Pasal 67 ayat (1) “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”. 

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara
sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap."

Pada ayat (3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya,"

Ayat (4) “Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.

b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan
mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut”.

Pendapat hukum inilah yang disampaikan Kejari Kaur kepada Pemda melalui panitia Pilkades tingkat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta perwakilan masyarakat Desa Jawi dan BPD. Pendapat hukum ini tidak memaksakan kepada pihak terkait untuk menjalankan putusan bupati buka kotak dan hitung ulang.

(Dsp).