Kemenkes Instrusikan Larang Jual obat Berbentuk Sirup
Indoku.id | Bengkulu, Kaur-
Jakarta,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
ย
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
(Jumat 21/0kt/202)
ย
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Selasa (18/10).
ย
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di :
-DKI Jakarta dengan 50 kasus
-Jawa Barat 24 kasus
-Jawa Timur 24 kasus,ย
-Sumatera Barat 21 kasus,ย
-Aceh 18 kass
- Bali 17 kasus.
ย
ย
Artikel ini di lansir dari laman CNNindonesia.comย
ย
Hendry