Skip to main content

Kemenkes Instrusikan Larang Jual obat Berbentuk Sirup

Indoku.id | Bengkulu, Kaur-

Jakarta,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

ย 

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

(Jumat 21/0kt/202)

ย 

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Selasa (18/10).

ย 

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di :

-DKI Jakarta dengan 50 kasus

-Jawa Barat 24 kasus

-Jawa Timur 24 kasus,ย 

-Sumatera Barat 21 kasus,ย 

-Aceh 18 kass

- Bali 17 kasus.

ย 

ย 

Artikel ini di lansir dari laman CNNindonesia.comย 

ย 

Hendry