Skip to main content

Lima Komisioner KPUD Di Laporkan...???

Lima Komisioner KPUD Di Laporkan

Indoku.id l Kaur - KPUD Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu tepatnya pada tanggal 7/10/2020 mengeluarkan hasil pleno dan calon petahana Gusril Pausi memenuhi sarat sebagai calon Bupati Kaur dengan alasan tidak terbukti pelanggaran administrasi

Keputusan tersebut ditanda tangani Tiga Komisioner KPUD Kaur Meixxy Rismanto Ketua - Sirus Legiyati Anggota dan Yuhardi Anggota dan Dua Komisioner tidak tanda tangan yaitu Irpanadi dan Radius alasan hasil pleno tidak sesuai rekom Bawaslu Kaur

KPUD

Keluarnya keputusan pleno KPUD Kaur tersebut dimana menurut kami bahwa KPUD Kaur tidak mengindahkan rekom dari Bawaslu Kabupaten Kaur,oleh sebab itu Aprin Taskan Yanto dan Kuasa Hukum A.Kabul Karim.SH melaporkan Tiga komisioner KPU Kaur dengan Dua Komisioner KPU Bengkulu

Kami mengikuti prosedur pelaporan,pertama kami melapor di Bawaslu Kabupaten dan kedua laporan di Bawaslu provinsi Bengkulu seandai nya laporan kami di provinsi mentah saya bersama kuasa Hukum melanjutkan laporan di pusat,tapi kami yakin dan percaya bawaslu Bengkulu tegak lurus sesuai koridor tegas Aprin

Mengapa kami melakukan itu...dikatakan Aprin masyarakat mencari keadilan dan kepastian Hukum dan harafan kami KPU Kaur mengeluarkan hasil pleno yang direkom Bawaslu Kaur,Gusril Pausi di Diskualifikasi

Mengingat Gusril Pausi,Bupati Kaur diduga melanggar undang undang no 10 tahun 2016 dengan surat edaran Mentri Dalam Negri

Bupati Kaur Gusril Pausi me-mutasi Kepala Dinas Pora Kaur Jon Harimol menjadi staf analis jabatan BPBD Kaur pada tanggal 17/9/2020 dan dibatalkan 25/9,hasil konfirmasi kami dengan Jon Harimol,Benar saya sudah dimutasi,saya berpedoman dengan SK pertama tanggal 17/9 tegas Jon Harimol


(Dsp)