Membuat Sticker WA Menggunakan Foto Orang Lain Bisa Didenda Dan Dijerat Hukum.
KAUR BENGKULU || INDOKU.ID ~Menggunakan Fitur stiker pada WhatsApp (WA) sering dilakukan saat berkomunikasi, baik di grup WA maupun antar pengguna WA. Menanggapi sebuah pesan masuk menggunakan fitur lebih ekspresif dan menyenangkan.
Apalagi setiap orang bisa membuat dan menyebarkan stiker buatan sendiri, termasuk dari hasil foto pribadi.
Dilansir dari Radar Moko-moko.Com, mulai sekarang ada aturan membuat dan menyebarkan sticker WA foto teman atau orang lain yang harus dipatuhi.ย
Membuat stiker dari foto orang lain tanpa izin bisa menimbulkan masalah serius, termasuk jeratan hukum.
Dalam beberapa kasus, tindakan ini bahkan dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun. Maka dari itu, penting untuk memahami dasar hukum dan etika digital sebelum membuat stiker dari foto orang lain.
Secara hukum, penyalahgunaan foto pribadi untuk dijadikan stiker tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam konteks ini, jika seseorang membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp dari foto milik orang lain tanpa izin, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengubahan dan penyebaran informasi elektronik secara tidak sah.
Melanggar pasal di atas bukan perkara sepele. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur pelanggaran terhadap Pasal 32 dapat dikenai sanksi pidana yang berat: โPidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)โ.
(ADI)