Skip to main content

NETRALITAS SEKDA KAUR DI RAGUKAN

INDOKU.ID I Kaur  Senin, 05/10/2020
Sekretaris  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Sanuarsan dikonfirmasi menerangkan berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur terkait adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan Jon Harimol bermula dari laporan masyarakat

laporan

Jon Harimol pada saat itu mengikut acara pengukuhan tim sukses salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Kecamatan Tanjung Kemuning

Jon Harimol sudah 3 kali di surati Infektorat tapi beliau tidak pernah Hadir lalu Infektorat melaporkan ke Badan Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur,setelah itu Jon Harimol dijatuhilah sangsi dipindahkan dari Kadispora Kaur  menjadi staf analis di kantor BPBD Kaur,untuk lebih detail saya tidak tahu tegas Sanuarsan

laporan

Sekda Kabupaten Kaur Nandar Munadi, S.MSi kepada awak media mengatakan saya tidak mau berkomentar karena takut berbalas pantun,namun sekda Kaur membenarkan telah mengirimkan surat dengan KPUD Kabupaten Kaur, lebih detail nya tanya saja dengan KPUD tutur Nandar

Jon Harimol kepada awak media menyampaikan saya dapat SK mutasi dari Kadispora pindah ke Badan Pendanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur,saya sudah tiga kali mendapat SK dan SK yang saya terima pertama SK yang di antarkan oleh Ujang Sapiri Kepala BPBD,kedua SK yang disampaikan oleh Staf Badan Kepegawaian Daerah,Ketiga SK yang diantarkan staf BKD dan PSDM tetapi semua SK itu saya tolak karna ini saya anggap tidak sesuai dengan aturan tegas Jon Harimol.

(Dsp)