Panwas Dan PPK Nasal, Larang Pers Meliput Langsung Di Konfirmasi
Indoku.Id | Bengkulu, Kaur - Bahwa di duga di Kecamatan Nasal terdapat indikasi penghalangan dari pihak Panwas dan PPK terhadap jurnalis untuk mengawasi hasil pleno terbuka Gubernur dan Bupati yang sedang berlangsung. 12/12/2020.

Aprin Taskan Yantoย menjelaskan perlu di ingat buat Panwas Kecamatan Nasalย
kendati adanya uu pers nomor 40 tahun 1999 yang mengikat sebagai para jurnalis pidananya bagi siapa yang menghalangi pihak wartawan maka di situ sudah jelas dapat pidana 2 tahun
Kita sudah sampaikan secara propesonal tapi PPK dan Panwas Kecamatan nasal tetap tidak nyuruh tutur Pimpinan Indonsiadetik.com.
Irfan Hadi Komisioner KPU Kaur menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk meliput, namanya saja Pleno Terbuka di situ sudah jelas tidak ada yang melarang terhadap Jurnalis
Saya mengklarifikasi permasalahan antara wartawan dan panwascam melarang masuk untuk meliput di ruang Pleno Terbuka, hanya mis komunikasi saja.ย
Untuk saat ini wartawan sudah bisa meliput, tapi ada saatnya untuk meliput, karena takut mengganggu konsentrasi penghitungan data.
Harapannya semoga pleno ini nanti berjalan dengan baik danย lancar serta hasil rekapitulasi pleno dan surat suara selesai akan langsung di kirim ke KPU Kabupaten Kaur jelas Komisioner KPU Kaur Irpan Hadi.

Sahrizal palipi Ketua Panwascam Nasal menjelaskan saat di konfirmasi oleh pihak wartawan bahwa kami tidak melarang pihak wartawan untuk meliput, kami boleh pihak wartawan untuk meliput hanya saja selesai meliput harus menunggu di luar jelasnya.
(Adi).