Pelantikan petugas pantarlih desa jembatan dua Sekaligus pemaparan
INDOKU.ID | Pantarlih dibentuk mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
Pelantikan atau disebut kata lain pengukuhan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa jambatan dua Sebanyak 5 Orang , mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK PPS) Minggu 12/02/2023 dikediaman Rumah Ketua PPS Desa jembatandua , Dihadiri Kepaladesa , panwasDes, Babinkantibmas ,tokoh agama dan Orang yang akan dilantik
"Selanjutnya menurut keterangan ketua PPS WISMI JOPI pelantikan lima Orang yaitu Beni Rukmana , Aprio median syah , zuembi, eci Fitri dan sarwin dinata
petugas pantarlih lima orang karna didesa jembatandua ada lima TPS dan pemilih bisa 1300 lebih . Setelah mereka semua ini dilantik secepatnya kami dilaksanakan apel bersama dikantor camat kaursalatan.
Kami melaksanakan nya Sesuai Regulasi yang ada tutup WISMI JOPI ketua PPS pada awak media
Sementara itu Kepaladesa jembatandua menyampaikan Agarkiranya bersinergi satu sama lain , Berharap Agarkiranya amanah yang sudah di emban laksnakanlah Sebaik baiknya.
Tugas Pantarlih adalah untuk membantu KPU dalam melakukan proses pemuktahiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah-rumah warga.
"Iyaa harapan saya KPU ,PPK,PPS ,panwasLu ,
panwascam, Panwasdes, anggota kpps Nantinya kerjalah Profesional didepan Pemerintahan desa . tetap stabil nyaman, aman dan teruji sampai akhir pemilihan umum tahun 2024 selesai'' Tutur Aseprianto
Kesik