Skip to main content

Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke DKPP

INDOKU.ID I Kaur - Enam Bulan sebelum penetapan calon dan sampai ahir masa jabatan Bupati tidak di perkenankan melakukan mutasi namun hal itu seperti nya tidak dihiraukan oleh Gusril Pausi sebagai calon petahana calon Bupati Kaur provinsi Bengkulu

Dengan adanya mutasi jabatan Kadispora Kaur Jon Harimol.MSi sebagai analis jabatan di kantor BPBD Kaur diduga melanggar UU no 10 tahun 2016 pasal 71

Pelapor melaporkan kepada Bawaslu dan pihak Bawaslu menindak lanjuti pelaporan tersebut dan telah merekomendasikan kepada KPUD Kaur akan tetapi KPUD Kaur seperti tidak mengikuti rekom pelanggaran dari Bawaslu tegas Aprin dan A.Kabul Karim.SH

Lima Komisioner KPUD Kaur tampak sekali tidak kompak dibuktikan Dua Komisioner yaitu Radius dan Irfan tidak menanda tangani keputusan KPUD Kaur imbuh A.Kabul Karim.SH

Saya dan Aprin bersama rekan akan melangkah ketahap berikutnya yaitu melapor dengan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu untuk mencari kebenaran atas kasus mutasinya Jon Harimol.MSi,menurut kami aneh kok ada SK Bupati Kaur dan ada lagi SK pembatalan dengan terbitnya SK Hukuman disiplin seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

Kami mengutip SK Bupati Kaur Gusril Pausi terkait mutasi Jon Harimol.MSi diterbitkan pada tanggal 17/9/2020 kemudian ada lagi surat pengantar dari BKD PSDM nomor 800-399/BKD PSDM/KK/2020 tentang SK Bupati Kaur nomor  nomor 188.4.45.693/2020 tentang pembatalan Keputusan Bupati Kaur nomor 180.4.45.711 diganti dengan SK Bupati Kaur nomor 188.4.45.712/2020 tanggal 2/10/2020 tenang Hukuman Disiplin

Kami menduga hal itu penuh rekayasa dan mengecoh publik maka kami tegaskan kami akan menempuh kebenaran dan keadilan di DKPP tutup Aprin dan A.Kabul Karim.SH

 

(Dsp)