Skip to main content

Pembatalan Keputusan Bupati Kaur Diduga Sarat Kepentingan

Indoku.id l Kaur - Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi nomor 188.4.45.711/2020 tentang " Pembatalan Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45.693/2020 tentang pemberhentian dan pembebasan pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dan dan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan pemkab Kaur" pada tanggal 25/9/2020

laporan

Berdasarkan kepada surat pengantar dari BKD-PSDM  tanggal 2/10/2020 nomor 800/399/BKDPSDM/KK/2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kaur

Selanjutnya terbit Keputusan Bupati Kaur yang baru dengan nomor 188.4.45..712/2020 tentang Hukum Disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun yang di ketahui Kepala BKD PSDM Arsal Adelin.SPd.MPd

Didalam lampiran Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-193/2020 pada tanggal 17/9/2020 Jon Harimol jabatan lama sebagai Kadispora Kaur dan jabatan baru sebagai anilis jabatan di BPBD Kaur Pembina Utama Muda golongan lVc

Ditegaskan Aprin sdr Jon Harimol diduga belum pernah menerima teguran cara tertulis secara administrasi kepegawaian oleh sebab itu Jon Harimol tidak menerima dimutasikan menjadi staf analis jabatan di kantor BPBD Kaur

Mutasi nya Jon Harimol diduga berkaitan dengan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember Mendatang,oleh sebab itu kami menduga terbit nya Keputusan Bupati Kaur terdahulu serta terbitnya Keputusan Bupati Kaur yang baru tentang pembatalan Keputusan Bupati Kaur,ditapsir sebagai Keputusan Cucuk Cabut tandas Aprin

Kami menyarankan KPUD Kaur provinsi Bengkulu tegak lurus menyikapi persoalan ini,dan pada malam ini benar katakan benar dan salahkan jika terbukti bersalah demikian Aprin

Redaksi