Skip to main content

PemDa Kaur Proritaskan Penanganan ODGJ

INDOKU.ID | Bengkulu, Kaur– Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya fokus meningkatkan peran penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kaur.

Pengaduan itu disampaikan langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kastilon Sirad kepada sejumlah media awak usai memimpin rapat Penanganan ODGJ di ruang kerja Sekda, kemarin Kamis (2/11/2023).

Kastilon Sirad mengatakan penanganan ODGJ ini memerlukan koordinasi antar beberapa OPD yang dalam hal ini tidak hanya pada Dinas Sosial saja, tetapi masing-masing OPD hingga TP PKK juga diminta fokus penanganan ODGJ. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan surat keputusan, agar nantinya penanganan ODGJ ini terstruktur dan   bagaimana peran dari masing – masing OPD. Sementara di TP PKK itu sendiri sudah memiliki tupoksi penanganan ODGJ,” tutupnya.

Dia menjelaskan ujung tombak dalam penanganan awal ODGJ ini adalah TRC yang dimiliki dinas sosial, dimana tupoksi pada tim ini adalah untuk melakukan bantuan ODGJ agar mendapat pengobatan yang layak.

Rapat penanganan ODGJ di ruang kerja Sekda, kemarin Kamis, 02 November 2023, Foto: Dok

Berita Interaktif – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya fokus meningkatkan peran penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kaur.

Pengaduan itu disampaikan langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kastilon Sirad kepada sejumlah media awak usai memimpin rapat Penanganan ODGJ di ruang kerja Sekda, kemarin Kamis (2/11/2023).

Kastilon Sirad mengatakan penanganan ODGJ ini memerlukan koordinasi antar beberapa OPD yang dalam hal ini tidak hanya pada Dinas Sosial saja, tetapi masing-masing OPD hingga TP PKK juga diminta fokus penanganan ODGJ. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan surat keputusan, agar nantinya penanganan ODGJ ini terstruktur dan   bagaimana peran dari masing – masing OPD. Sementara di TP PKK itu sendiri sudah memiliki tupoksi penanganan ODGJ,” tutupnya.

Dia menjelaskan ujung tombak dalam penanganan awal ODGJ ini adalah TRC yang dimiliki dinas sosial, dimana tupoksi pada tim ini adalah untuk melakukan bantuan ODGJ agar mendapat pengobatan yang layak.

“Dari sini kami juga meminta semua pihak untuk berpartisipasi aktif termasuk pemerintah desa, BPD dan masyarakat untuk segera melapor ke dinsos sebagai sektor terkemuka jika menemukan ODGJ. Karena mereka juga memiliki hak untuk sehat” tegas Asisten II.

Kastilon mengimbau bagi masyarakat yang memliki keluarga dan kerabat yang mengalami ganguan kejiwaan agar memperlakukan ODGJ secara humanis dengan memberikan obat-obatan hingga mengkonsultasikan jenis gangguannya.

“Apabila memberitahukan segera obati dan konsultasikan jenis gangguannya kepada tenaga kesehatan. Jangan takut dengan biaya, karena semua akan dibantu oleh pemerintah jika ODGJ membutuhkan perawatan di faskes ataupun RSJ,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Ramdhanizar menyampaikan, sambil mencatat sudah ratusan ODGJ di Kaur ditangani. Bahkan, kata dia dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Bengkulu. 

Tak hanya itu, Rhamdanizar juga meminta seluruh Kepala Desa (Kades) untuk segera melapor ke Dinsos atau petugas TRC jika terdapat ODGJ yang dipasung. Hal itu guna dilakukan pengobatan secepatnya.

“Kami minta kepada pihak keluarga dan kades, jika ODGJ dipasung segera lapor ke kami, karena di pasung itu tidak akan menyembuhkan, malah membahayakan. Pengobatan ODGJ melalui Dinas Sosial tidak dipungut biaya, tutup Ramdhanizar.

Hendry