Pemdes Desa Tanjung Agung Tegaskan, Masyarakat Tertibkan Hewan Ternak
KAUR BENGKULU, || INDOKU. ID ~ Ibuk Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten kaur Herlen Sumarni, S. Pd, bersama aparat desa menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan Nomor 04 Tahun 2023ย tentang manajemen penertiban pemeliharaan ternak.ย Dan adapun pasal 3 yang berbunyi penertiban dan penangkapan terhadap ternak hanya dapat di lakukan oleh petugas, petugas yang di maksud ayat 1 adalah kepala desa dan perangkat desa untuk mendukung kelancaran petugas dapat meminta bantuan yang di tunjuk oleh kepala desa atau aprat desa.

Larangan memelihara hewan di jalan, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selama Nomor 19 Tahun 2007. PERDA ini melarang peternak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan umum, fasilitas umum.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan, dan keindahan desa.ย ย
Dalam peraturan daerah tentang pemeliharan dan penertiban hewan ternak dan adapun laranganย Pasal 4 Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan desa.ย
Herlen Sumarni,S.Pd, selaku kepala Desa Tanjung Agung menyampaikan kepada awak media INDOKU.ID, Saya memberikan tegas kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada, dan jika tidak maka kosekuensinya dari perbuatan tersebut tanggung sendiri, karena apa yang saya buat ini demi kenyaman bersama semua masyarakat setempat.ย
"Alhamdulillah, atas kesadaran masyarakat kami Desa Tanjung Agung. Di desa kami udah selama 3 tahun tegaknya aturan ternak kaki empat, masyarakat pertanian di perkebunan dan di halaman rumah aman tampa di pagar dan desa tampak bersih dari kotoran ternak, semua itu atas tegasnya pemerintahan desa bersama linmas desa, " Ungkap Herlen Sumarni, S. Pd.ย
Herlen Sumarni, S. Pd, menambahkan" Saya berharap dan mengajak kepada seluruh pemerintahan desa di kabupaten kaur, agar memberikan aturan tegas kepada masyarakat nya tentang ternak kaki empat, agar di kadang. Semua itu memberikan hasil yang nyaman untuk pertanian seperti yang di rasakan masyarakat kami Desa Tanjung Agung saat ini, " Tutup ibuk kades Desa Tanjung Agung Herlen Sumarni, S. Pd.ย
(ADI)ย