Pemdes Kepahyang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 3 dan 4 Tahun 2024
KAUR BENGKULU, || INDOKU. ID ~Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) . Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD).ย

Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas perkeluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 3 dan 4 ini sebanyak 26 penerima BLT di Desa Kepahyang Kecamatan Luas kabupaten Kaur.
Dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 900.000 dengan rincian perbulan 300.000 selama Triwulan, dalam kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Camat Luas, Bhabinkamtibmas, ketua BPD dan Pendamping Desa.ย
Diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa (DD) ini, dapat membantu ekonomi masyarakat Desa Kepahyang. Kegiatan ini dilaksankan di balai Desa Kepahyang.ย
Kades Aswanto, Mengungkapkan, telah menyalurkan BLT-DD ini sesuai dengan amanah, kami segenap pemerintahan. Pada hari ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai, mudah-mudahan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat yang membutuhkan.ย
" Tujuan dari BLT-DD ini untuk membantu bapak ibu terhadap persoalan kebutuhan rumah tangga, untuk itu saya berharap dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," Tutup Aswanto.ย
(ADI)ย