Skip to main content

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu

KAUR BENGKULU, || INDOKU.ID ~Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengungkap kasusย  ย penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kaur.

Kapolres Kaur AKBP YURIKO FERNANDA, S.H., S.I.K., M.H. memberikan keterangan bahwasannya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Kaur yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP NANUK IRAWAN S.I.KOM beserta KBO IPDA JUMIDIL, S.H, dan Personil Satresnarkoba polres Kaur melakukan koordinasi dan perencanaan untuk melakukan pengintaian, pembuntutan, dan pemetaan lokasi.

Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap target, anggota Satres Narkoba Polres Kaurย  melakukan penindakan di salah satu kamar Hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan berhasil mengamankan seorang laki - laki atas nama MRS serta berhasil di temukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang disaksikan oleh pihak Hotel dan warga sekitar lingkungan, atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa Ke Polres Kaur untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Untuk identitas Tersangka yang berhasil di amankan yaitu Nama inisial MRS, tempat tanggal lahir Padang Leban, 21 September 1987, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JL. KAYU MANIS III BARAT NO. 20, JAKARTA TIMUR.

Tersangka adalah pengedar Narkotika jenis Sabu dengan Modus pelaku melakukan jual beli, menjadi perantara, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman Jenis Shabu dan BARANG BUKTI yang berhasil di amankan yaitu :ย 

1. 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.

2. โ 4 ( empat ) buah kantong plastik yang berisikan plastik klip bening.

3. โ 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam.

4. โ 1 ( satu ) buah handphone VIVO V40 warna silver.

5. โ 1 ( satu) unit motor merk honda scoppy warna putih dengan no pol BD 2686 ME Nomor rangka : MH1JM3115JK578130 nomor mesin JM31E1579846.

6. โ 1 ( satu ) buah tas tangan kecil merk LEGUM'S warna hitam.

7. โ 1 ( satu ) buah dompet merk REVEN warna coklat.

8. โ 1 (satu) buah kartu tanda penduduk NIKย  a.n MRS

Terhadap tersangka untuk PASAL YG DISANGKAKAN yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup". tegas Kasatres Narkoba.
ย 
ย "Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kaur, dan kita berharap masyarakat dapat membantu kita dengan memberikan informasi yang akurat," ujarnya.


(ADI)