Skip to main content

Penyerahan Sertifikat Hutan Desa Sinar Mulya Menunggu Petunjuk

Kaur | Indoku.id Berdasarkan Keputusan Kementrian Kehutanan RI tahun 2011 tentang Hutan seluas 2.192 hektar, tentang perubahan antar fungsi hutan kawasan seluas 31.013 hektar. Dan penunjukan bukan hutan kawasan menjadi hutan kawasan seluas 101 hektar di wilayah provinsi Bengkulu.

Keputusan Mentri Kehutanan tentang perubahan peruntukan hutan kawasan menjadi bukan hutan kawasan dengan luas wilayah 2.192 hektar dengan uraian, HL menjadi APL luas 399 hektar, HPT menjadi APL luas 1,453 hektar, HP menjadi APL luas 340 hektar.

Perubahan antar Fungsiย  hutan kawasan seluas 31.013 hektar dan penunjukan bukan hutan kawasan menjadi hutan kawasan yang luas wilayah hutan 101 hektar.

Kepala BPN Kaur Bambang Kus Indarto SH. MSi. MKn melalui Seksi Penataan Pertanahan Hasanuddin SP saat di konfirmasi membenarkan bahwa program redistribusi sebagai kegiatan tindak lanjut Keputusan Mentri Kehutanan RI tahun 2011. Tentang program Pelepasan Hutan HPT menjadi Hutan APL (areal penggunaan lain) di Dua Desa yang pertama yaitu di Desa Cinta Makmur di Kecamatan Muara Sahung dan di Desa Sinar Mulya di kecamatan Maje.

"Untuk tahun 2020 ini baru satu Desa yang sudah di terbitkan Sertifikat yaitu Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje tentang subjek redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan hutan produksi terbatas, bukit kumbang register 85 dengan luas 760.12 hektar, menjadi areal penggunaan lain. Luas wilayah nya 760.12 hektar dan sudah di terbitkan Sertifikat khusus tanah perkebun masyarakat, sebanyak 390 bidang, tiap-tiap sertifikat luasnya berbeda 1 sampai 2 hektar".ย  Tegas Hasanuddin SP

Hasanuddin SP Juga mengatakan Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Kehutanan RI di Jakarta dan Kanwil Bengkulu, untuk saat ini kita belum dapat memastikan kapan jadwal penyerahan Sertifikat tanah di tutup, rabu (16/09).

ย 

(Reza)