Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kaur Dalam Rangka Sumpah Janji Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Sangat Di Pertanyakan kebebasan Media di Kekang
Kaur Bengkulu, || INDOKU.ID - Pada pukul 10.00 wib s/d selesai, Telah terlaksana kegiatan Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kaur masa jabatan Tahun 2024-2029, namun di sayangkan seluruh awak media online tidak di perbolehkan mengikuti atau mengambil gambar untuk di publikasikan pada hari ini. Kamis,(29/08/2024).

Kebebasan Media Di Atur di dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 ,Sangat di sayangkan acara Penerimaan berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kaur,awak Media tidak diberikan ruang Atau kebebasan mengambil gambar, Ditambah lagi rapat pasca Pelantikan Dan Akhir Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kaur,di Sekretariat DPRD Kabupaten tertutup Oleh Awak Media.

Hal Senada di Keluhkan oleh Fachoul " Hal ini Seyogyanya Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupatenย Kaur,Karena Sesuai Dengan Amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dengan dilarangnya para awak Media melakukan peliputan Pelantikan Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih tertutup untuk awak Media Maka jelas ini bertanyaย dengan Tugas dan fungsi awak Media.
(ADI)