Skip to main content

Sesuai Surat Keputusan Mendagri, Herlian Muchriem Jabat PLT Bupati

INDOKU.ID | Bengkulu, Kaur-Bupati Kaur Lismidianto terhitung lebih kurang 40 hari kerja belum bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah,dengan alasan Kesehatan konon Bupati Kaur di diperkirakan mengalami sakit.

Dengan demikian sesuai dengan surat  keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat terkait penunjukan Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaur.

Hal ini dikarenakan, Bupati Kaur. H. Lismidianto, S.H,. M.H. Masih dalam keadaan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di daerah, Jum’at (23/6/2023).

Wakil Bupati Kaur menjawab pertanyaan wartawan, ya surat dari Kementrian Dalam Negeri sudah saya terima, surat PLT Bupati di terima tadi malam (kemarin) kata Herlian Muchrim, usai pelantikan 44 tenaga PPPK bertempat di lantai tiga Setda Kaur

Mengingat peran Kepala Daerah yang amat penting, untuk memimpin daerah dan melaksanakan tugas dan roda Pemerintahan, Menteri Dalam Negeri RI resmi menunjuk tugas Wakil Bupati Kaur sebagai Plt Bupati Kaur. Sampai Bupati Kaur Lismidianto sehat dan beraktivitas kembali seperti biasanya.


HenHen