Soal Laporan Dugaan Pengeroyokan, Korban Ancam Akan Lapor ke Polda.
Indoku.id I Kaur Bengkulu - Soal laporan dugaan pengeroyokan dan menghalangi tugas seorang jurnalis sebagaimana telah diatur dalam UUD Pers No 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers yang disampaikan oleh Kabiro Media Online Seribufakta. Com Kabupaten Kaur ke Polres Kaur beberapa waktu lalu, korban Samsudin ancam akan membawah persoalan tersebut ke Polda Bengkulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsudin melalui pesan Via whatsapp ke kepada media ini tanggal 16 januari 2021, pernyataan kekecewaan itu disampaikannya setelah dirinya mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya ke Polres kaur beberapa waktu lalu.
Sebagai korban ia merasa kecewa terahdap lambannya proses hukum atas laporan kasus penganiayaan serta pelanggaran kebebasan pers dengan cara melakukan pengeroyokan yang menimpa dirinya.
"Pada hari jum, at tanggal 15 januari 2021 saya mempertanyakan perihal laporan yang saya sampaikan ke Polres Kaur kepada Kanit Pindana Umum, dalam kesempatan itu pihak penyidik dalam hal ini disampaikan oleh Wahyu, mengatakan berkas laporan beserta hasil penyidikan sudah disampaikannya kepada Kasat Reskrim, namun sehubungan dengan Kasat masih berada di Bengkulu untuk tindak lanjutnya masih menunggu beliau pulang dari Bengkulu" tulis Samsudin dalam pesan whatsappnya menirukan ucapan penyidik Kanit Pidum Polres Kaur.
Ditambahkannya, bahwa pihak penyidik baru bisa memutuskan terbukti atau tidaknya laporan tersebut setelah dirinya dilakukan pemanggilan dan adanya gelar perkara, jelas Samsudin.
Jika pihak Polres Kaur tidak serius menyikapi laporan tersebut, orang yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengaku akan membawa persoalan yang dialaminya ke Polda Bengkulu, "jika hasilnya nanti tidak sesuai dengan harapan saya akan lanjutkan ke Polda Bengkulu," tegasnya. (DSP)