Skip to main content

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Komisioner KPU Kaur Peringatan Keras

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI putuskan perkara pelanggaran kode etik KPU Kaur. Putusan perkara nomor 157-PKE-DKPP / XI / 2020, tiga komisioner KPU Kaur dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras kepada Yuhardi dan Sirus Legiyati. Sedangkan, mantan ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.ย 

Dalam sidang pelanggaran kode etik ini, lima teradu yakni, Yuhardi, Sirus Legiyati, Meixxy Rismanto, Emex Verzoni serta Eko Sugianto keduanya komisioner KPU Bengkulu. Kelima teradu ini diadukan ke DKPP atas pelanggaran kode etik terhadap tidak menjalankan rekomendasi putusan Bawaslu Kaur mendiskualifikasi calon Bupati Kaur dari petahana Gusril Pausi yang melanggar ketentuan mutasi pejabat.ย 

Emex Verzoni dan Eko Sugianto direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya, sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik mendampingi KPU Kaur memutuskan rekomendasi Bawaslu Kaur.ย 

Putusan majelis sidang DKPP digelar, Rabu (24/3/2021) pukul 09.00 WIB dipimpin langsung ketua DKPP RI, Muhammad, M. Si. Putusan sidang DKPP dijalankan paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan majelis sidang.ย 

Sebelumnya, Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference .

โ€œSidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah dibayar,โ€ kata Arif dikutip dalam rilis Humas DKPP.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP:ย  www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

โ€œIni juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,โ€ jelas Arif.

Tautan live streamingย  lengkap akan disediakan melalui media sosial DKPP, โ€ pungkasnya.(amr)

Sumber: Rilis Humas DKPP RI