Skip to main content

25 Anggota MJA, Di Sidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Indoku.id | Bengkulu, Kaur - Koperasi Merpas Jaya Abadi, Desa Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, di duga telah menyalah gunakan wewenang koperasi, yang berdiri sejak 2016 sampai saat koprasi MJA ini belum memilik buku rekening dan di duga dana rehap tidak transfaran.

koprasi

Sebanyak 25 orang anggota koprasi MJA di panggil ke Polsek Nasal untuk di mintai keterangan mengenai dugaan penyalah gunaan wewenang
Koperasi Merpas Jaya Abadi Desa Merpas dan di duga telah terjadinya pelelangan kapal nelayan bantuan yang bersumber dari Kementrian Kelautan Perikanan Selasa 19/01/2021.

Arzanul selaku anggota yang ikut lelang sudah di ambil keterangan nya oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu kemarin pada hari senin 18/1/2021. 

Saat di konfirmasi ARZANUL menerangkan bantuan dari Kementrian Kelautan Prikanan di serahkan ke Koperasi Merpas Jaya Abadi sebanyak 5 unit di tahun 2018 sementara anggota koperasi ada 52 anggota

Dengan musyawarah seluruh anggota mencari jalan keluar supaya barang yang kami terima bisa berjalan jadi kami memutuskan untuk lelang dengan anggota koperasi MJA

Dengan catatan tidak boleh di jual belikan kepada orang di luar anggota koperasi dan bersedia merawat apabila rusak bersedia memperbaiki dan hasil lelang uang nya di setorkan ke dana khas koperasi imbuh Arzanul.

Selain itu Afrizal selaku anggota koprasi yang sama menjelaskan bahwa terjadinya pelelangan tersebut di karenakan koprasi MJA enggak ada dana untuk mengambil bantuan tersebut,karna bantuan alat tangkap perahu mesin tempatnya di kabupaten Seluma

koprasi

Ditambah lagi untuk dana rehap dari awal ada 7 jt, kemudian turun 5 jt dan setelah ber-operasinya koprasi MJA tidak ada sama sekali dana perehaban tutur Afrizal.

Salah satu anggota koperasi lainya yang namanya tidak mau di publikasikan mengeluhkan kenapa harus mengeluarkan biaya untuk pengambilan barang bantuan tersebut.

Dan kami pun di sarankan oleh SU selaku ketua Koperasi Jaya Abadi untuk tidak memberikan keteranagan tentang pelelangan yang telah terjadi.

Pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum bisa di ambil keterangan.

Berikut rincian peralatan tangkap perahu mesin tahun 2017 - 2019 yang di duga di perjual belikan dengan anggota koperasi MJA  sebagai berikut:

 -Bantuan KKP Tahun 2017 berupa 1 Unit mesin bemerk Suzuki 15 PK dengan harga penjualan 12 juta 

-Bantuan KKP Tahun 2018 terdiri dari Lima unit perahu berikut mesin 20 PK bermerk Honda harga penjualan 12 juta 

-Bantuan KKP tahun 2019 Dua unit perahu sampan berikut mesin bermerk Suzuki 15 PK harga penjualan 55 juta rupiah.
 
(Adi).