Skip to main content

704 Sertipikat TORA 2021 Diserahkan Bupati Secara Simbolis

Indoku.id | Kaur, Bengkulu - Bupati Kaur H. Lismidianto SH., MH. secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah dari program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di halaman rumah kepala desa, desa Kedataran, kecamatan Maje, kabupaten Kaur, disaksikan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Kaur. Rabu, (29/9/2021)

Wisata

Bupati H. Lismidianto menyerahkan sertifikat dari program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 terhadap 4 Desa dua kecamatan, Desa Sunar Mulya, desa Suka Jaya kecamatan Nasal, dan desa Kedataran, desa Tanjung Aur kecamatan Maje, bertempat halaman kepala desa di desa Kedataran. Dia juga mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat dari proses reforma agraria.

Jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi melalui program TORA tahun 2021 Target 1044 bidang.
Saat ini 719 sertipikat telah selesai,  325 bidang masih dalam proses. Yang sudah di serahkan kepada masyarakat secara simbolis di kantor bupati sebanyak 15 sertipikat.

Hari ini ada 704 sertipikat untuk 4 desa yakni, Desa kedataran 253 sertipikat, 
Desa Tanjung Aur 131 sertipikat,
Desa Suka Jaya 137 sertipikat,
Desa Sinar Mulya 183 sertipikat.

Namun penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 6 perwakilan pemilik lahan di halaman rumah Kades Kedataran.

Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan sertifikat itu merupakan bukti sah kepemilikan tanah. Dengan sertifikat tersebut, tanah yang dimiliki peserta program TORA telah memiliki kepastian hukum dalam hal kepemilikannya. 

“Dokumen ini penting dan harus dijaga dengan baik, jangan sampai hilang. Program TORA merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan untuk pembuatan sertifikat tanah. Para pemilik tanah harus  bersyukur atas diterimanya sertifikat ini. Jaga baik-baik, jangan sampai dijual,” ujar Bupati Kaur.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Kaur Bambang Kusindarto menjelaskan, penyerahan sertifikat redistribusi TORA tahun 2021 dilakukan serentak se-Indonesia.  Kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-61 Undang- Undang Pokok Agraria. 

Setelah penyerahan secara simbolis oleh bupati, kata Bambang Kusindarto , pembagian sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara bertahap kepada masyarakat.

(Adi).