Skip to main content

Bawaslu RI Diskualifikasi Calon Petahana, Kemendagri Ada Pengecualian

Indoku.id l Kaur - Bawaslu RI melalui Bawaslu Kaur merekomendasikan kepada KPU Kaur supaya calon petahana disangsi atau Diskualifikasi dengan alasan melakukan Mutasi, yang mana mutasi bertentangan dengan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri yang jelas dan tegas menyampaikan tidak boleh melakukan Mutasi Enam Bulan sebelum penetapan calon hingga ahir masa jabatan Bupati Walikota Dan Gubernur

Di Kabupaten Kaur calon petahan Gusril Pausi memutasi Kepala Dinas Pora Kaur di kantor BPBD Kaur sebagai staf analis jabatan, SK mutasi ditetapkan pada tanggal 17/9/2020 yang selanjutnya mutasi dibatalkan pada tanggal 25/9/2020

Dikutip dari Keterangan Ketua Bawaslu Pusat,bapak Abhan.SH.MH ada Lima Daerah yang di Diskualifikasi diantara nya Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu termasuk didalam Daftar nama Kabupaten yang di Diskualifikasi oleh Bawaslu RI

ketua bawaslu

Ditambahkan Ketua Bawaslu RI Abhan.SH.MH mutasi tidak di perbolehkan untuk mencegah penyalah gunaan kewenangan, misalnya berkaitan dengan Bantuan Sosial untuk kepentingan Pilkada

Dikutip dari penyampaian Mentri Dalam Negeri bapak Tito Karnavian, Mutasi bisa dilakukan dengan catatan Kekosongan Jabatan -  Pejabat nya Sedang Menjalani proses Hukum oleh aparat penegak Hukum dan Pejabat terkait Meninggal Dunia 

mentri

Mengapa Mutasi tidak di perbolehkan...?? Hal itu untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh calon petahana, misalnya untuk kepentingan pemenangan pada saat pemilihan serentak. dikutip dari keterangan mentri dalam negeri Tito karnavian.

Redaksi