Diduga Perambahan Hutan Di Kaur, UPTD KPHL Kabupaten Kaur Bukan Pembiaran Tetapi Tidak Tau
Kaur Indoku.id _ Kasus perambahan hutan di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu sepertinya terus terjadi dari tahun ketahun
Salah satu misalnya diduga perambahan hutan untuk mengambil kayu dari hutan dengan jenis kayu Merantih yang ditemukan dilokasi lahan kosong yang pernah dijadiikan tempat penumpukan kayu bulat atau disebut kayu gelondong
Hingga berita ini dilansirkan kayu yang diduga kayu Merantih belum dapat diketahui siapa sesungguhnya pemilik kayu tersebut
Salah satu warga desa Sinar Pagi Hendri kepada awak media ini mengatakan pengangkutan kayu diperkirakan belum sampai satu bulan pengangkutan menggunakan truk/fuso
Kepala UPTD KPHL Kabupaten Kaur Kastilon Sirad.S.Sos melalui Kepala Seksi Perlindungan Konservasi sumber daya alam dan ekosistem rehabilitasi hutan dan lahan serta pemberdayaan masyarakat Herwanto.S.Hut mengatakan pemanpaatan kayu di pondok pusaka dan sekitar tidak ada izin kecuali di padang guci dan itupun tidak lama lagi izin nya akan berahir ujarnya Kamis 27/8/2020
Kalau ada usaha pengolahan dan pemanpaatan kayu di sekitar pondok pusaka bukan pembiaran tetapi kami betul - betul tidak tau,kalau benar ada perambahan hutan dan pengambilan kayu akan segera kami croscek di lokasi tutur Kastilon Sirad (Reza)